ANALISIS PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL

Authors

  • Haryono Haryono Universitas PGRI Semarang

Keywords:

perlindungan, pengadilan, merek terkenal

Abstract

Merek sebagai hak kekayaan intelektual harus dilindungan oleh negara, karena hak tersebut pemberian negara melalui proses pendaftaran. Merek berfungsi sebagai daya pembeda dan jaminan mutu serta alat promosi pada suatu barang atau jasa dalam dunia usaha. Jika terjadi pelanggaran merek terlebih merek terkenal maka pemilik merek atau pemegang hak merek dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga. Pengadilan akan memerikan perlindungan terhadap merek Bukti perlindungan karena pelanggaran terhadap terhadap metrek terdaftar baik merek biasa, merek terkenal dan merek  termashur. Bukti perlindungan terhadap  merek terkenal  seperti Vim Kho, KNO3, dikabulkan gugatan pemilik merek oleh Pengadilan Niaga secara keseluruhan  dan tidak diperbolehkan menggunakan merek tersebut dalama dunia usaha . Negara melalui Pengadilan Niaga memberikan perlindunga kepada pemilik merek terkenal  atau pemegang merek terkenal baik yang berkedukan sebagai WNI maupuan WNA, karena merek terkenal  adalah merek yang dilindungi oleh ketentuan nasional seperti UU Merek maupuan ketentuan internasional seperti   Paris Convention for the Protection of Industrial Property; The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights;, Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks, Merek terkenal dilindungi oleh ketentuan nasional maupun ionternasional karena  bereputasi tinggi, terkenal, dan sudah dikenal oleh masyarakat luas, serta mempunyai daya pembeda dengan merek lainnya dan memilki nilai yang tinggi.

Downloads

Published

2020-12-15