PENERAPAN SYARIAT ISLAM DALAM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Studi Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah)
Abstract
Perlindungan Hak Hekayaan Intelektuan sebagai hasil kreasi kemampuan intelek manusia perlu memperoleh perlindungan. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual berakibat menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Untuk itu perlu menerapkan konsep hak cipta syariat Islam, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Cipta Berbasis Syariat Islam yang bersifat komunal secara konseptual memang bertentangan dengan konsep dari hak cipta yang bersifat individual, namun spirit hak cipta komunal itu dapat dilaksanakan sesuai dengan spirit Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) , sehingga dapat diterapkan dalam sistem hukum di Indonesia karena sesuai dengan nilai nilai Pancasila terutama sila kelima. Konsep ini dapat diterapkan di Indonesia namun dalam pelaksanannya memerlukan beberapa penyesuaian yakni diperlukan adanya upaya perluasan yurisdiksi obyek wakaf sehingga terjangkau pula pada Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) seperti yang tertuang dalam Pasal 16 UUW dan Pasal 21 PP No. 42/2006 . Dengan adanya perluasan tersebut harapan terwujudnya kesejahteraan umat melalui pranata wakaf ini menjadi semakin terbuka luas.