Efektifitas Manajemen E-Court pada Lingkungan Pengadilan di Kota Semarang
Abstract
Tujuan Penelitian ini ialah untuk mengkaji efektifitas Pelaksanaan E-court yang berada di bawah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 ini menurut tim peneliti masih diragukan karena perubahan drastis dari sistem pelayanan pengadilan sebelumnya yang serba offline tetapi sekarang harus Dilakukan secara online tentunya menimbulkan polemik tersendiri yang bukan tidak mungkin justru memperlambat jalannya peradilan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu deskriptif dimana sumber penelitian bertumpu pada data yang diambil di lapangan dimana dalam hal ini Tim Peneliti memilih untuk melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Kota Semarang yang didukung oleh literatur yang relevan yang dianalisis menggunakan triangulasi data untuk mendapatkan hasil yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Court di Semarang masih belum efektif karena berdasarkan data yang diperoleh dari tahun 2016-2019 tidak ada peningkatan yang signifikan terhadap pemohon yang mendaftarkan perkaranya. E-Court masih memerlukan banyak pembenahan termasuk menambahkan kemungkinan untuk mengintegrasikan sistem e-court ke dalam peradilan pidana. Namun, sebelum mencapai hal tersebut masih ada tugas besar yang harus diselesaikan bagi mahkamah agung sebagai lembaga yang membawahi seluruh pengadilan di Indonesia yaitu meningkatkan sosialisasi tidak hanya kepada para advokat tetapi juga pegawai pengadilan dan masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh advokat sebagai calon potensial pengguna aplikasi agar implementasi e-court dapat berjalan efektif.