CENDEKIA SEBAGAI WADAH PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU DI MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Cendekia merupakan salah bentuk wirausaha yang dikembangkan berdasarkan tuntutan guru menjadi guru profesional untuk selalu mengembangkan keprofesionalannya. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005, Permen PANRB No. 16 Tahun 2009, dan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 14 tahun 2010. Dinyatakan bahwa guru yang akan naik pangkat/golongan ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari pangkat/golongan IIIb, salah satunya disyaratkan untuk membuat karya inovatif, misalnya membuat penelitian tindakan kelas (PTK), artikel ilmiah hasil PTK, karya inovatif dan perancangan pembelajaran inovatif. Oleh karena itu dikembangkan unit usaha melalui Cendekia sebagai pusat peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan dan pendampingan penelitian tindakan kelas, media pembelajaran, alat peraga, perancangan pembelajaran inovatif, best practice, penyusunan bahan ajar, dan evaluasi pembelajaran secara online, dan training & consulting analisis data penelitian.