IMPLEMENTASI SANKSI TERHADAP PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KABUPATEN PEMALANG
Keywords:
Implementasi; Sanksi; Pelanggaran, P3MI, PemalangAbstract
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran telah mengatur dan menetapkan sanksi yang dapat diberikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri (P3MI) pada Pra Penempatan tenaga kerja di luar negeri. Sanksi tersebut meliputi sanksi administratif dan sanksi pidana atas pelanggaran P3MI dan TKI yang berkaitan langsung dengan perjanjian penempatan TKI tersebut. Provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi penyumbang TKI terbanyak di Indonesia kedua setelah provinsi Jawa Timur. Kabupaten Pemalang yang merupakan salah satu kabupaten di Jawa tengah yang cukup banyak menjadi penyumbang TKI di Jawa tengah, terbukti dalam 5 tahun terakhir jumlah TKI dari Kabupaten Pemalang mengalami peningkatan secara terus menerus. Peningkatan tersebut juga dibarengi dengan banyaknya P3MI (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) di Kabupaten Pemalang. Keberadaan P3MI memunculkan kesempatan untuk terjadinya tindakan yang dapat merugikan TKI karena hampir dipastikan P3MI berorientasi pada keuntungan atau bisnis. Bahkan dalam banyak kasus tindakan yang merugikan TKI tersebut telah muncul pada tahap Pra Penempatan TKI. Meskipun sanksi sudah diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan, tetapi kasus-kasus pelanggaran P3MI yang merugikan calon TKI dalam Pra Penempatan TKI di luar negeri masih terus berlangsung. Hal ini mengindikasikan bahwa pemberian kesempatan pada swasta untuk berpatisipasi dalam penyaluran TKI di luar negeri ternyata rawan masalah dalam bentuk berbagai macam pelanggaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empirical legal research dimana menemukan fakta-fakta hukum berdasarkan fakta-fakta empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh P3MI Kabupaten Pemalang pada Pra penempatan TKI ke luar negeri. Pelanggaran tersebut terjadi pada rekrutmen calon tenaga kerja. P3MI melakukannya tidak meminta persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan mengenai informasi rekrutmen. Kantor Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKl) telah menyampaikan teguran tertulis kepada P3MI terkait. P3MI juga berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut.