Manajemen Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Menengah Atas Kesatrian 2 Semarang

Authors

  • Adelia Ravita Sekar Sari

Keywords:

Manajemen, Anti Korupsi

Abstract

Latar belakang penelitian berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang melaksanakan upaya pencegahan dengan menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan. Hal tersebut menegaskan bahwa sekolah sebagai lembaga pendidikan dapat mengambil peran strategis dalam melaksanakan pendidikan antikorupsi terutama membudayakan perilaku antikorupsi di kalangan siswa. Melalui pengembangan kultur sekolah, diharapkan siswa memiliki moral sosial untuk membiasakan berprilaku antikorupsi. Melihat pentingnya, perlu adanya manajemen pendidikan yang baik dalam menerapkan pendidikan antikorupsi.

Jenis penelitian ini dengan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data yang dijadikan sumber informasi adalah Kepala sekolah, Waka Kurikulum, Guru dan Siswa. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Fokus dalam penelitian ini yaitu manajemen pendiidkan antikorupsi di SMA Kesatrian 2 Semarang. Sub fokus pada penelitian yaitu perencanaan pendidikan antikorupsi di SMA Kesatrian 2 Semarang, Pengorganisasian pendidikan antikorupsi di SMA Kesatrian 2 Semarang, pelaksanaan pendidikan antikorupsi di SMA Kesatrian 2 Semarang dan Pengawasan pendidikan antikorupsi di SMA Kesatrian 2 Semarang. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Teknik analisis melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian, dan kesimpulan.

Hasil penelitian tentang manajemen pendidikan antikorupsi di SMA Kesatrrian 2 Semarang menunjukkan bahwa : (1) Perencanaan pendidikan antikorusi melalui 3 proses. Pertama, menentukan tujuan pendidikan antikorupsi di SMA Kesatrian 2 Semarang. Kedua, menyusun program kegiatan sekolah. Ketiga, mengembangkan kurikulum dengan mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam semua mata pelajaran. (2) Pengorganisasian pendidikan antikorupsi dilaksanakan berdasarkan SK Kepala Sekolah, yaitu dengan membagi tugas kepada guru dan penanggung jawab kegiatan. Dalam hal penanaman karakter, khususnya karakter antikorupsi dibentuk tim Satuan Tugas Penguatan Pendidikan Krakter (STP2K) dan Gerakan Literasi Sekolah (GLS). (3) Pelaksanaan pendidikan antikorupsi direalisasikan melalui 4 proses. Pertama, pengintegrasian nilai-nilai antikorupsi kedalam setiap mata pelajaran pada kegiatan KBM. Kedua, kegiatan rutin pembiasaan .Ketiga, melalui kegiatan yang diprogramkan sekolah dalam rencana kerja sekolah. Keempat, kerjasama dengan lingkungan (seminar dan kegiatan diluar sekolah). (4) Evaluasi pendidikan antikorupsi melalui observasi pada saat prosespembelajaran yang dilakukan dengan evaluasi tertulis (catatan penskoran, skala sikap dan raport dan evaluasi non tertulis (diperingatkan langsung).

Downloads

Published

2021-12-21