PRINSIP PERLINDUNGAN HAK CIPTA SEBAGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM KAJIAN FILOSOFI DAN TEORI

Authors

  • Haryono Haryono Universitas PGRI Semarang

Keywords:

Teori Hukum Alam, Teori Utilitas, Hak Cipta

Abstract

Ada dua Filosofi dan teori pengakuan hak cipta (copy right), yaitu filosofi berdasarkan teori hukum alam (natural law) Joh Locke dan teori Utilitarian Jeremy Bentham dan JS Mill. Berdasarkan teori hukum alam Hak Cipta lahir secara alamiah (natural right) setelah karya cipta selesai dibuat, sehingga perlindungannya secara otomatis (Automatically protection), tidak perlu ada registrasi atau pendaftaran. Pengakuan hak cipta kepada Pencipta sebagai  hak moral (moral right), dianut oleh Indonesia dan Perancis.  Sedangkan berdasarkan teori Utilitarian, pengakuan hak cipta kepada ciptaan (copy right), sebagai hak ekonomi (economy right), yang memerlukan registrasi (registration), sehingga  pengakuan dan perlindungannya diberikan oleh negara melalui undang-undang, teori tersebut diikuti  Amerika, Inggris dan Australia.

Downloads

Published

2022-03-01