Implementasi Perda Demak Nomor 8 Tahun 2020 Dalam Pemilihan Perangkat Desa Megonten Tahun 2022

Authors

  • Muzakaria

Keywords:

Implementasi, Perda, Perangkat Desa

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi kekosongan jabatan Perangkat Desa Megonten  yang di sebabkan karena faktor purna tugas, Perubahan Perda, perubahan SOTK Pemerintahan Desa, serta rekontruksi jabatan karena adanya perubahan SOTK di tambah pembentukan Tim Pengisian (Panitia) pemilihan Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Demak Nomor 8 tahun 2020. Metode penelitian yang digunakam ialah deskriptif kualitatif, lokasi penelitian berada di Desa Megonten. Indikator dalam penelitian ini yaitu : 1)sumber daya yang dapat mempengaruhi, 2)Komunikasi yang digunakan, 3)Disposisi dan Tanggapan dari masyarakat, 4)Badan-badan yang bertanggung Jawab. Metode pengumpulan data yang dipakai ialah wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan implementasi Perda demak Nomor  tahun 2020 dalam peilihan Perangka Desa Megonten tahun 2022 dari sumber daya dan sumber dana sudah sesuai, namun susunan kepanitiaan belum sesuai dengan Perda  teesebut, komunikasi yang di lakukan belum maksimal karena tidak memaksimalkan teknologi informasi, dari sikap pelaksana dan tanggapan masyarakat, Kepala Desa mendukungakan adanya Pemilihan Perangkat desa dengan perda baru, untuk tanggapan masyarakat, pelaksanaan Perda dalam Pemilihan Perangkat Desa ini masih kurang masksimal karena tidak melibatkan masyarakat, pembentukan Tim Pengisian ayng tidak akuntabel, sistem informasi tidak menggunakan teknologi informasi yang modern. 

Downloads

Published

2023-01-13