POTRET PERUNDUNGAN TERHADAP PESERTA DIDIK DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 4 KOTA SEMARANG
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi berdasarkan Undang-Undang pasal 1 ayat 6 Nomor 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa “Pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.” Hal tersebut menegaskan bahwa tindakan perlindungan dan pencegahan HAM diupayakan menindak secara tegas. Perundungan menjadi salah satu bentuk pelanggaran HAM. Peran sekolah dalam mengatasi perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah, salah satunya yaitu melalui guru. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perundungan di SMK N 4 Kota Semarang. Jenis penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif. Sumber data yaitu 2 guru PPKn, 2 guru BK dan 14 peserta didik. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, bentuk perilaku perundungan di SMK N 4 Semarang yakni berupa perundungan verbal dan perundungan psikis. Faktor faktor yang mendorong terjadinya perundungan di SMK N 4 Semarang yakni disebabkan kelompok geng yang lebih medominasi, perbedaan kelas (senioritas), permainan game yang mengandung kekerasan, karakter individu atau kelompok, dan perbedaan status sosial. Kedua, dampak yang ditimbulkan perilaku perundungan peserta didik yakni dapat dikelompokan menjadi 3 komponen yakni pelaku perundungan, korban perundungan dan penonton perundungan. Ketiga, upaya pencegahan perilaku perundungan antar peserta didik di SMK N 4 Semarang dilakukan oleh guru PPKn dan guru Bimbingan Konseling (BK). Terdapat TIM GSM yang merupakan gerakan sosial untuk memberikan pelayanan sesuai nilai karakter.