ANALISIS POLITIK HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PASAL 107 AYAT (2) DAN PASAL 293 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Keywords:
Undang-undang, Politik Hukum, Inkonsisten, Epistemik, Akal SehatAbstract
Pelaksanaan Pasal 107 Ayat (2) dan pasal 293 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sejak diterbitkannya menjadi polemik di masyarakat. Pokok polemik dari pasal tersebut ialah terkait urgensi, konsekuensi yuridis, sosiologis, lingkungan, dan ekonomi dipertanyakan oleh warga masyarakat. Pelaksanaan Pasal 107 ayat (2) dan pasal 293 ayat (2) dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107 ayat (2) menyatakan bahwa Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Dalam pasal 293 ayat (2) dinyatakan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Tulisan ini akan menganalisis politik hukum keberadaan pasal tersebut dan implikasi ekonomis yang didapatkan oleh lembaga kepolisian Republik Indonesia dalam menarik dana masyarakat melalui peraturan yang tidak masuk akal. Metode kajian ini menggunakan observasi, survei, dan kajian pustaka. Pendekatan dalam kajian ini menggunakan pendekatan fenomenologis dan kajian hukum normatif dan empiris. Hasil temuan dalam kajian ini menunjukkan bahwa praktek dan pelaksanaan pasal ini yang dilakukan oleh aparat polisi di jalan dinilai menyimpang. Fakta yang ditemukan berdasarkan hasil temuan observasi, aparat polisi melakukan praktek pelaksanaan pasal ini justru semakin meresahkan masyarakat karena dilakukan tanpa ada kejelasan waktu, dilakukan seenaknya, dan melaksanakan tanpa ada ukuran atau Standar Operasional Prosedur yang jelas seperti target yang dilakukan pagi hari dan sore hari dalam hal ini kepastian hukum, urgensi pelaksanaan peraturan, dan rasa keadilan di masyarakat dengan adanya praktek menyimpang karena undang-undang yang salah kaprah dan tidak sesuai dengan akal sehat. Rekomendasi dari kajian ini perlu adanya kaji ulang dan amandemen atas pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) karena implikasi pasal ini hanya sekadar target mendapatkan dana dari masyarakat melalui menilang, serta untuk kepentingan pribadi aparat kepolisian.