PRAANGGAPAN KONTERFAKTUAL PENYIDIK POLRI PADA INTEROGASI KASUS DELIK ADUAN: KAJIAN TEORI IKA VALENSIA
Keywords:
Pragmatik, praanggapan, delik aduan, konterfaktual, teori, Ika ValensiaAbstract
Praanggapan Konterfaktual adalah praanggapan yang diasumsikan tidak hanya benar, tetapi juga merupakan kebalikan (lawan) dari benar atau bertolak belakang dengan kenyataan. Berdasarkan hasil penelitian yang termasuk dalam praanggapan konterfaktual teori Ika Valensia (2019) dalam penelitian ini, yaitu (1) fungsi menayakan ketersediaan kesaksian, (2) fungsi menayakan kejelasan kronologi, (3) fungsi menayakan keterangan pasal, (4) fungsi menayakan kebenaran kasus, (5) fungsi menayakan kejelasan konfirmasi, (6) fungsi menayakan waktu. Karakteristik penyidik, dan pola tuturan penyidik menjadi kajian penelitian yang layak untuk dipublikasikan secara ilmiah. Polri memiliki hirarki yang wajib dipatuhi, karena polri sebagai salah satu pelaksana hegemoni sebagai penegak hukum Indonesia. Adanya penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja penyidik Polri. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) merupakan dokumen rahasia negara yang tidak boleh dipublikasikan untuk masyarakat umum. Kaitan bahasa hukum dan bidang bahasa menjadi kolaborasi penelitian yang langka karena menggunakan pendekatan hukum normatif terkait dengan penelitian hukum yang disebut dengan istilah legal research. Melalui praanggapan muncul hegemoni penyidik dalam BAP. Melalui proses penyidikan itulah diperlukan saksi ahli hukum, saksi ahli pidana, dan saksi-saksi pendukung untuk mengupas tuntas perkara.