MENDIRIKAN PENGHULU DALAM PANTUN ADAT MINANGKABAU N. M. RANGKOTO
Keywords:
mendirikan penghulu, Minagkabau, N.M. Rangkoto, pantunAbstract
Menjadi penghulu haruslah memenuhi kriteria yang sesuai dengan aturan dan kebutuhan adat. Perkembangan zaman telah banyak menggeser tatanan kebudayaan bahkan penghargaan individu terhadap adat dan budayanya. Bahkan, tidak sedikit penghulu hanya menjadi sebuah gelar dan tidak menjalankan tanggungjawab dengan baik. Tujuan penelitian mendeskripsikan perkara mendirikan penghulu dalam pantun adat Minangkabau N. M. Rangkoto. Pantun Adat Minangkabau merupakan dokumentasi kebudayaan Minangkabau yang menyimpan ajaran dan aturan adat yang dapat dipelajari olehh generasi selanjutnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hermeneutika Paul Ricouer dengan tiga tahapan penelitian, yaitu menentukan simbol, pemaknaa, dan penafsiran makna filosofis. Berdasarkan pantun Adat Minangkabau karya N.M. Rangkoto ditemukan 65 simbol dari 16 bait mendirikan penghulu. Simbol-simbol tersebut telah dimaknai dan ditafsirkan secara filosofi bahwa mendirikan penghulu terdiri atas tujuh perkara yang ketujuh perkara didasarkan kepada aturan adat di Minangkabau untuk mendirikan penghulu, yaitu dengan memahami filosofi patah tumbuh, hilang berganti, bertongkat budi, besar mengelupas, besar menyimpang, besar menyusup, bunga dikarang. Ketujuh perkara tersebut menafsirkan bahwa menjadi penghulu adalah orang terpilih yang memiliki pengetahuan yang baik terhadap adat, dan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan kemenakan. Dengan demikian, penghulu semestinya menyatu dengan dirinya dan tidak menjadikan jabatan dilahir saja.