ANALISIS ALIH KODE DAN CAMPUR KODE DALAM BAHASA PERSIDANGAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Keywords:
alih kode, campur kode, tuturanAbstract
Rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimana wujud alih kode dan campur kode dalam bahasa
persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Tujuan penulisan ini adalah mendeskripsikan wujud alih kode dan campur kode dalam bahasa persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode simak dengan teknik rekam dan catat. Data yang dipakai adalah data rekam berupa tuturan pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan. Pihak-pihak tersebut di antaranya: Hakim, Penuntut Umum, dan Saksi. Kemudian data rekam tersebut ditranskripsikan menjadi data tulis menggunakan teknik catat. Data tulis yang telah ditranskripsikan kemudian ditelaah untuk dicari alih kode dan campur kode terkait bahasa yang dituturkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan. Analisis data menggunakan metode agih dengan teknik dasar Bagi Unsur Langsung (BUL) dan teknik lanjutan berupa teknik ganti, lesap, dan sisip. Metode agih digunakan untuk menganalisis alih kode dan campur kode dalam tuturan pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan. Ternyata, diketahui bahwa alih kode dan campur kode dalam bahasa persidangan ini menggunakan bahasa
Indonesia dan bahasa Jawa ragam ngoko.