LINGUISTIK FORENSIK: KASUS PENGHINAAN PERHADAP PANGLIMA TNI JENDRAL GATOT NUR MANTOYO OLEH ARTIS NIKIT AMIRZANI DI MEDIA SOSIAL TWITTER

Authors

  • Nofika Nurhidayah Universitas PGRI Semarang

Keywords:

ujaran kebencian, pasal 207 KUHP, twitter, media sosial, Linguistik forensik

Abstract

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tuturan yang terdapat pada kasus penghinaan terhadap Panglima TNI
Jendral Gatot Nur Mantoyo oleh Nikita Mirzani di media sosial twitter. Metode deskripsi kualitatif untuk
mendiskripsikan ujaran kebencian dalam postingan di twitter Nikita Mirzani. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi dari tangkapan layar media sosial twitter milik Nikita Mirzani. Data dilakukan dengan (1) dengan mengunduh teori Linguisitik Forensik, (2) mengaitkan ujaran kebencian Nikita Mirzani dengan Pasal.

Downloads

Published

2020-06-15