KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK: PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK ARTIS DEWI PERSIK OLEH ROSA MELDIANTI

Authors

  • Ririn Tri Pratiwi Universitas PGRI Semarang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk 1) mencari kebenaran pada kasus penghinaan dan pencemaran nama baik artis
Dewi Persik oleh Rosa Meldianti, 2) mengetahui Rosa Meldianti dapat atau tidak menjadi tersangka, 3) memaparkan bukti yang ada hingga Rosa Meldianti dapat menjadi tersangka. Metode dalam penelitian ini adalah diskriptif-analitis. Data hasil pengamatan berupa video tuturan kontroversial Rosa Meldianti pada youtube. Selain itu dokumentasi berupa UU ITE pasal 27 ayat (3), pasal 310 dan 311 KUHP. Kemudian data pengamatan dianalisis dengan menggunakan UU yang ada, lalu hasil analisis akan disajikan dalam bentuk formal dan informal. Hasil analisis menunjukkan bahwa 1) Rosa Meldianti dengan sengaja mengucapkan tuturan yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, 2) Rosa Meldianti tidak memiliki hak untuk membuat dapat diaksesnya informasi, 3) Rosa Meldianti telah melakukan penyerangan kehormatan dengan suatu tuduhan, 4) Rosa Meldianti telah melakukan suatu fitnah pada tuturannya, 5) UU ITE pasal 27 ayat (3), pasal 310 dan 311 KUHP , memenuhi syarat untuk menjerat tuturan kontroversial Rosa Meldianti,
6) Tuturan Rosa Meldianti mengandung pelanggaran pada implikatur percakapan prinsip kesantunan dengan bidal keperkenanan. Berdasarkan analisis di atas, diperoleh hasil putusan yang menyatakan bahwa Rosa Meldianti dapat menjadi tersangka.

Downloads

Published

2020-06-15