RANCANGAN SISTEM INFORMASI RETRIBUSI BERBASIS WEBSITE DI DINKOPUMDAG PASAR CIREMAI METODE WATERFALL

Authors

  • Ringgi May Syahrani Universitas PGRI Semarang

Abstract

Sesuai PERDA Kabupaten Brebes No.4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah Paragraf 5 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pasal 42 (1) Struktur tarif Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri atas pemanfaatan halaman/pelataran, los, dan atau kios, luas lokasi dan jangka waktu pemakaian dan pemakaian layanan fasilitas pada pasar dan pasar hewan. (2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan kelas pasar. (3) Kelas pasarĀ  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah. (4) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 1 September 2021. Praktek Kerja Lapangan yang dilakukan adalah pembuatan sistem informasi pengelolaan Retribusi Pasar berbentuk Website. Pengelolaan Retribusi Pasar terdiri dari mengelola data Pedagang, Penetapan tarif Retribusi pelayanan Pasar yang sudah digolongkan berdasarkan jenis fasilitas sebuah unit yang memberikan pelayanan dan fasilitas, Penetapan Hak Pedagang dan laporan pendapatan Retribusi pasar. Kesimpulan dari keseluruhan proses Praktek Kerja Lapangan adalah mahasiswa dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan salah satunya Sistem Informasi berbentuk Website yang berisi tentang pengelolaan retribusi pasar dengan metode Waterfall.

Kata Kunci: PERDA Kabupaten Brebes, DINKOPUMDAG, Sistem Informasi, web

Downloads

Published

2022-02-24

Issue

Section

Articles