Sistem Informasi Geografis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Berbasis Web Menggunakan Metode Waterfall Di DPUPR Kabupaten Jepara

Authors

  • Aptanang Tyogi Universitas PGRI Semarang
  • Noora Qotrun Nada Universitas PGRI Semarang

Abstract

 Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan untuk mendirikan bangunan atau membongkar suatu bangunan dan termasuk dalam pengertian mendirikan bangunan adalah mengubah dan merombak bentuk atau membangun bangunan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satu jenis pelayanan yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara pada bidang Tata Ruang kepada masyarakat. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara membutuhkan dukungan dari sistem informasi unntuk membantu mengurangi permasalahan yang ada yaitu informasi untuk lokasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sistem Informasi Geografis (SIG) adalah sistem informasi pemetaan berbasis komputer yang digunakan untuk memasukkan, menyimpan, memanggil kembali, mengolah, menganalisis, dan menghasilkan data berefrensi geografis atau data geospital untuk mendukung pengambilan keputusan dalam perencanaan dan pelayanan umum lainnya. Pengelolaan data lokasi izin selama ini masih menggunakan kertas atau buku dalam perekapan data lokasi izin. Pada proses pencarian lokasi  izin data koordinat masih tersimpan dalam alat GPS dan belum terkomputerisasi secara visual. Maka dari itu diperlukan sebuah Sistem Informasi Geografis lokasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Implementasi ini menggunakan bahasa pemrograman PHP, Javascript, serta database MySQL yang berfungsi untuk membantu mengetahui lokasi izin, rekap data lokassi izin dan mengolah data lokasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Jepara. Hasil penelitian ini adalah Layanan Sistem Informasi berbasis Web yang dapat menjadi solusi inspeksi, perhitungan dan penetapan izin.

 

Kata Kunci :  IMB, Sistem Informasi Geografis (SIG), Lokasi, Database, Web

Downloads

Published

2023-06-12

Issue

Section

Articles