SERTIFIKAT LAIK OPERASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA DIESEL
Abstract
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) ialah Pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak mula (prime mover). Prime mover merupakan peralatan yang mempunyai fungsi menghasilkan energi mekanis yang diperlukan untuk memutar rotor generator. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) banyak digunakan sebagai pasokan listrik darurat di bangunan-bangunan besar yang menghindari listrik padam ketika pasokan listrik utama bermasalah. Bangunan yang memiliki PLTD diharuskan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sesuai dengan Undang – Undang nomor 30 Tahun 2009 dan peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 12 tahun 2021. Dapat mengetahui poin-poin pemeriksaaan dan pengujian yang di terapkan. Pemeriksaan dan pengujian PLTD akan melihat performa genset ketika diberi beban, menguji kebisingan yang di timbulkan, menguji gas buang/ emisi yang dikeluarkan, menguji sistem start / baterai yang digunakan dan mensimulasikan perangkat keamanan yang terpasang pada PLTD bekerja atau tidak. Seletah dilakukan pengujian dan pemeriksaan pada PLTD akan terlihat hasil laik atau tidak laik pada PLTD tersebut. Pada pembahasan ini dilakukan pada PLTD lama (perpanjangan SLO). Hasil yang di bahas berdasarkan data yang penulis kerjakan di lapangan. Keluaran yang di dapat dari PLTD yang laik adalah SLO, sedangkan untuk PLTD yang tidak laik adalah rekomendasi yang perlu di penuhi untuk mengajukan SLO ulang, dalam melaksanaan Uji Laik Operasi.